Setelah beberapa waktu lalu kita berbicara tentang Software Bajakan, Halal Dan Haram, Anti Terhadap Virus, Sekarang kita masuk ke topic baru yaitu HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
Kenapa, karena setelah saya jalan-jalan menemukan berita menarik, dan tentu nya wajah mereka tidak asing lagi, karena unyu dan sering tampil sebagai "Artis" di Anti Plug ini. (Waang ka waang juo lai yuang).
Berikut Gambar nya...
Yah, saya tertarik dengan judul nya yg WOW GITU.
baik nya kita kupas apa itu Clear OS. OK....
ClearOS (sebelumnya bernama ClarkConnect) adalah Distro Linux, berbasis pada CentOS (Red Hat Enterprise Linux (RHEL) versi komunitas), didesain khusus untuk digunakan sebagai gateway jaringan dan server jaringan dengan antarmuka berbasis web. ClearOS di desain sebagai alternatif dari Windows SBS[5]. ClearOS diterbitkan pada tahun 2009 dari dasar ClarkConnect oleh tim ClearFoundation. ClearOS 5.1, pertama kalinya menghapuskan pembatasan pada fitur email,DMZ, dan MultiWAN yang sebelumnya ada pada ClarkConnect.
Ya, secara awam nya, Clear OS dipakai untuk server dan jaringan yang berbasis web.
Trus pelanggaran HAKI maksudnya apa ? apa dikarenakan ada jenis server bajakan ?
Saya rasa Sys Admin server pasti memakai yang opensource seperti Solaris, Novell, Suse Enterprise, RedHat, atau Ubuntu Server, dalam menjalankan server nya, dan beberapa lain nya, menggunakan Windows Server, dan sangat jarang ditemukan memakai server perusahaan hasil dari cracking, warez, ataupun lain nya.
Kenapa ne orang selalu menyebut HAKI, HAK CIPTA, LEGAL / ILEGAL dalam mempromosikan produk. ? Mungkin karena dia memikir make dengkul, dan menganggap pengguna server masih banyak yg memakai bajakan dan saat nya beralih ke system opensource dan gratis.
Selama dia masih membicarakan HAKI / Property Right, apakah dia sudah menerapkan kepada diri sendiri?
HAKI itu tidak sebatas Software / perangkat lunak, masih banyak yang tidak disadari jika mereka juga telah melanggar HAKI tersebut, sebut saja contoh nya Mp3 yang mudah di dapatkan di internet.
Ga perlu berkoar-koar tentang Pelanggaran HAKI jika diri lu masih belum mengerti apa itu Property Right.
Sekarang gw tanya......ini pelanggaran HAKI yg mana ?